NASIONAL
Uji KUHP-UU ITE yang Dilayangkan Roy Suryo dkk, Ditolak MK
AKTUALITAS.ID – Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke MK karena merasa dikriminalisasi.
Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan (dkk) atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan petitum tidak jelas.
Putusan permohonan Roy Suryo dkk dengan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, bersamaan dengan dua perkara lainnya yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan (petitum) angka 2 sampai petitum angka 6 yang dimohonkan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon norma-norma yang dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti atau aktivis.
Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo, kata Ketua MK, tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.
Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai angka 6 memang secara spesifik dimohonkan hanya untuk kepentingan para pemohon.
Padahal, kata Suhartoyo, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon. Pemaknaannya akan berlaku secara umum (erga omnes).
Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah terhadap akademisi, peneliti atau aktivis.
Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum angka 7 sampai petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.
Bila mana demikian yang dikehendaki para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri, sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan penguji dalam satu petitum.
“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.
Adapun pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk yakni Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 35 UU ITE.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
FOTO07/08/2026 18:45 WIBFOTO: Bawaslu Teken Kerjasama dengan Pemuda LIRA Perkuat Pengawasan Pemilu
-
PAPUA TENGAH07/08/2026 09:00 WIBPBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
-
EKBIS07/08/2026 09:30 WIBIHSG Kembali Hijau
-
NASIONAL07/08/2026 11:00 WIBDPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online
-
NASIONAL07/08/2026 10:00 WIBSatu Tahun Berlalu, KPK Belum Berani Tahan Tersangka CSR BI?
-
JABODETABEK07/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan

















