DUNIA
Choi Sang-mok Dilantik sebagai Presiden Sementara Korea Selatan Usai Pemakzulan

AKTUALITAS. ID – Setelah parlemen Korea Selatan melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok resmi menjabat sebagai presiden sementara pada Jumat (27/12/2024). Dengan pelantikan ini, Choi menjadi orang ketiga yang menduduki posisi kepresidenan di negara tersebut dalam bulan ini.
Penunjukan Choi Sang-mok menggantikan PM Han Duck-soo, yang dipecat oleh parlemen karena penolakannya untuk menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Mahkamah tersebut sedang menggelar sidang untuk memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, yang masih dalam kondisi dinonaktifkan.
Mosi pemakzulan terhadap Han mencakup tuduhan keterlibatan dalam deklarasi darurat militer yang gagal awal bulan ini, serta penolakannya untuk menunjuk jaksa khusus guna menyelidiki Presiden Yoon dan istrinya, Kim Keon-hee. Oposisi, yang dipimpin oleh Partai Demokrat, memiliki mayoritas kursi di parlemen dengan 300 anggota, dan pemakzulan presiden sementara hanya memerlukan 151 suara, berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang memerlukan setidaknya 200 suara.
Lonjakan ketidakstabilan politik di Korea Selatan ini berawal pada 3 Desember, ketika Presiden Yoon memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum dibatalkan oleh parlemen. “Sebagai presiden sementara, saya berkomitmen untuk berupaya maksimal menjaga stabilitas nasional,” ujar Choi setelah mengambil alih jabatan, seperti dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Choi juga telah berkomunikasi dengan Jenderal Kim Myung-soo, Kepala Staf Gabungan, menekankan pentingnya aliansi kuat antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang memiliki sekitar 28.500 tentara di wilayah tersebut. “Kesiapsiagaan harus tetap dijaga untuk mencegah langkah gegabah dari Korea Utara,” tegas Choi kepada pihak militer.
Jika Choi berhasil menjaga hubungan baik dengan parlemen yang didominasi oposisi, ia kemungkinan akan tetap menjabat sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan terhadap Yoon, yang menghadapi tuduhan serius pengkhianatan dan pemberontakan. Mahkamah Konstitusi, saat ini hanya memiliki enam hakim dari sembilan yang seharusnya, diperkirakan akan membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan mengenai nasib Yoon. Jika pemakzulan Yoon dikukuhkan, maka pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah putusan tersebut diumumkan. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO:Â Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
NASIONAL15/04/2025 16:00 WIB
Tasyakuran HUT ke-17, Bawaslu Tegaskan Komitmen Tak Goyah Demi Demokrasi