DUNIA
Choi Sang-mok Dilantik sebagai Presiden Sementara Korea Selatan Usai Pemakzulan

AKTUALITAS. ID – Setelah parlemen Korea Selatan melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok resmi menjabat sebagai presiden sementara pada Jumat (27/12/2024). Dengan pelantikan ini, Choi menjadi orang ketiga yang menduduki posisi kepresidenan di negara tersebut dalam bulan ini.
Penunjukan Choi Sang-mok menggantikan PM Han Duck-soo, yang dipecat oleh parlemen karena penolakannya untuk menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Mahkamah tersebut sedang menggelar sidang untuk memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, yang masih dalam kondisi dinonaktifkan.
Mosi pemakzulan terhadap Han mencakup tuduhan keterlibatan dalam deklarasi darurat militer yang gagal awal bulan ini, serta penolakannya untuk menunjuk jaksa khusus guna menyelidiki Presiden Yoon dan istrinya, Kim Keon-hee. Oposisi, yang dipimpin oleh Partai Demokrat, memiliki mayoritas kursi di parlemen dengan 300 anggota, dan pemakzulan presiden sementara hanya memerlukan 151 suara, berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang memerlukan setidaknya 200 suara.
Lonjakan ketidakstabilan politik di Korea Selatan ini berawal pada 3 Desember, ketika Presiden Yoon memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum dibatalkan oleh parlemen. “Sebagai presiden sementara, saya berkomitmen untuk berupaya maksimal menjaga stabilitas nasional,” ujar Choi setelah mengambil alih jabatan, seperti dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Choi juga telah berkomunikasi dengan Jenderal Kim Myung-soo, Kepala Staf Gabungan, menekankan pentingnya aliansi kuat antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang memiliki sekitar 28.500 tentara di wilayah tersebut. “Kesiapsiagaan harus tetap dijaga untuk mencegah langkah gegabah dari Korea Utara,” tegas Choi kepada pihak militer.
Jika Choi berhasil menjaga hubungan baik dengan parlemen yang didominasi oposisi, ia kemungkinan akan tetap menjabat sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan terhadap Yoon, yang menghadapi tuduhan serius pengkhianatan dan pemberontakan. Mahkamah Konstitusi, saat ini hanya memiliki enam hakim dari sembilan yang seharusnya, diperkirakan akan membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan mengenai nasib Yoon. Jika pemakzulan Yoon dikukuhkan, maka pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah putusan tersebut diumumkan. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS06/05/2025 08:30 WIB
Senyum Pengendara! Harga BBM Turun Serentak di Indonesia Mulai Hari Ini
-
NASIONAL06/05/2025 06:00 WIB
Luhut: Isu Teguran Prabowo ke Panglima TNI Terkait Mutasi Kunto ‘Kampungan!’
-
FOTO06/05/2025 20:50 WIB
FOTO:Â DKPP Tegaskan Putusan Etik Tak Bisa Ubah Hasil Pilkada
-
NASIONAL06/05/2025 09:00 WIB
Ketua DKPP Setuju Dibubarkan Jika KPU dan Bawaslu Sudah Berintegritas
-
EKBIS06/05/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah ‘Nyungsep’, Pedasnya Cabai Keriting Makin ‘Menggigit’
-
EKBIS06/05/2025 09:45 WIB
Pagi Ceria Bursa Jakarta! IHSG Langsung Melompat 32 Poin Lebih
-
NUSANTARA06/05/2025 06:30 WIB
Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Gadai Motor Demi Biaya Operasional
-
NASIONAL06/05/2025 12:00 WIB
PHK Melonjak di Awal 2025, Menaker Ungkap 7 Penyebab Utamanya