DUNIA
Choi Sang-mok Dilantik sebagai Presiden Sementara Korea Selatan Usai Pemakzulan
AKTUALITAS. ID – Setelah parlemen Korea Selatan melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok resmi menjabat sebagai presiden sementara pada Jumat (27/12/2024). Dengan pelantikan ini, Choi menjadi orang ketiga yang menduduki posisi kepresidenan di negara tersebut dalam bulan ini.
Penunjukan Choi Sang-mok menggantikan PM Han Duck-soo, yang dipecat oleh parlemen karena penolakannya untuk menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Mahkamah tersebut sedang menggelar sidang untuk memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, yang masih dalam kondisi dinonaktifkan.
Mosi pemakzulan terhadap Han mencakup tuduhan keterlibatan dalam deklarasi darurat militer yang gagal awal bulan ini, serta penolakannya untuk menunjuk jaksa khusus guna menyelidiki Presiden Yoon dan istrinya, Kim Keon-hee. Oposisi, yang dipimpin oleh Partai Demokrat, memiliki mayoritas kursi di parlemen dengan 300 anggota, dan pemakzulan presiden sementara hanya memerlukan 151 suara, berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang memerlukan setidaknya 200 suara.
Lonjakan ketidakstabilan politik di Korea Selatan ini berawal pada 3 Desember, ketika Presiden Yoon memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum dibatalkan oleh parlemen. “Sebagai presiden sementara, saya berkomitmen untuk berupaya maksimal menjaga stabilitas nasional,” ujar Choi setelah mengambil alih jabatan, seperti dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Choi juga telah berkomunikasi dengan Jenderal Kim Myung-soo, Kepala Staf Gabungan, menekankan pentingnya aliansi kuat antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang memiliki sekitar 28.500 tentara di wilayah tersebut. “Kesiapsiagaan harus tetap dijaga untuk mencegah langkah gegabah dari Korea Utara,” tegas Choi kepada pihak militer.
Jika Choi berhasil menjaga hubungan baik dengan parlemen yang didominasi oposisi, ia kemungkinan akan tetap menjabat sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan terhadap Yoon, yang menghadapi tuduhan serius pengkhianatan dan pemberontakan. Mahkamah Konstitusi, saat ini hanya memiliki enam hakim dari sembilan yang seharusnya, diperkirakan akan membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan mengenai nasib Yoon. Jika pemakzulan Yoon dikukuhkan, maka pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah putusan tersebut diumumkan. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK11/02/2026 06:00 WIBCak Imin Masih Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Tapi…
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
POLITIK11/02/2026 10:00 WIBGerindra: Keputusan Cawapres Prabowo 2029 Tergantung Koalisi
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
JABODETABEK11/02/2026 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
-
EKBIS11/02/2026 09:30 WIBIHSG Melonjak Tembus 8.200, Saham Energi dan Teknologi Pimpin Penguatan

















