DUNIA
Sejarah Baru! PSK Kini Punya Hak yang Sama dengan Pekerja Lain

AKTUALITAS.ID – Pekerja seks komersial (PSK) menjadi pekerjaan yang legal di Belgia, hal ini setelah pemerintahnya memberlakukan undang-undang (UU) yang memuat hal formal pada Minggu waktu setempat.
Mengutip NPR News, UU baru ini mengizinkan pekerja seks menandatangani kontrak kerja formal. Mereka juga mendapatkan akses ke asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun.
Selain itu, UU ini menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja. Selain memberikan penguatan hak pada para PSK saat bekerja, UU baru ini memberikan perlindungan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai mucikari yang memanfaatkan mereka terlalu jauh hingga terjadi kekerasan.
“Pada tahun 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” menurut Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).
Di sisi lain, aturan ini memberikan pengetatan bagi para pekerja dan pengusaha di bidang ini. Pengusaha kini diharuskan untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan latar belakang, seperti tidak pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.
“Mereka juga diharuskan untuk memastikan tempat usaha mereka bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik, serta dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu,” tulis laporan itu.
UU ini pun mendapatkan sambutan yang meriah dari para PSK. Diketahui, UU ini merupakan langkah Brussels untuk melindungi pekerja seks dari kekerasan
“Belgia yang sangat bangga saat ini,” kata Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari UTSOPI, di Instagram-nya.
“Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka,” tambahnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS11/05/2025 11:30 WIB
Kekuatan Lokal Unjuk Gigi? IHSG Menguat Solid Meski Asing Lakukan Net Sell
-
EKBIS11/05/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Sepekan: Cabai dan Bawang Melandai, Beras dan Minyak Goreng Naik Tipis
-
EKBIS11/05/2025 10:30 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Antam dan Galeri24 Kompak Naik di Pegadaian
-
JABODETABEK11/05/2025 13:30 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Perampas Mobil Mahasiswa di Bekasi
-
FOTO11/05/2025 22:55 WIB
FOTO: Peran Strategis Perempuan di Sektor UMKM Indonesia
-
POLITIK11/05/2025 12:00 WIB
Komisi II DPR Geram: KPK Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU
-
RAGAM11/05/2025 14:30 WIB
Jakarta Banjir Pemudik Libur Waisak, Tiket Kereta Ludes Hingga 97 Persen
-
POLITIK11/05/2025 10:00 WIB
Jeda 2 Tahun Pemilu-Pilkada Dipertanyakan: Pengamat Sebut Ada Agenda Tersembunyi Bawaslu