Connect with us

DUNIA

ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

Aktualitas.id -

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Ronen Zvulun/Pool Photo via AP)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut dan menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini menegaskan surat penangkapan tersebut masih berlaku hingga ada putusan lebih lanjut.

Israel sebelumnya mengajukan dua permintaan ke ICC, yakni pembatalan surat perintah penangkapan dan penangguhan penyelidikan terkait dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki. Namun, Majelis Pra-Sidang I (Pre-Trial Chamber I) ICC menolak kedua permintaan tersebut dalam putusan yang diumumkan pada Rabu (16/7).

Majelis Pra-Sidang I menegaskan ICC memiliki yurisdiksi atas perkara yang terjadi di wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Putusan ini menguatkan keputusan ICC tanggal 5 Februari 2021 yang mengakui Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma.

Dalam putusan tersebut, ICC juga menolak argumen Israel yang menyatakan pengadilan tidak berwenang menangani kasus ini. Selain itu, permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan ditolak karena belum ada gugatan resmi dari Israel terkait penerimaan kasus sesuai Pasal 19 ayat (7) Statuta Roma.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024 terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski Majelis Banding ICC pada April 2025 membatalkan putusan prosedural sebelumnya dan mengembalikan perkara ke Majelis Pra-Sidang untuk putusan substantif, surat penangkapan tetap berlaku sambil menunggu keputusan akhir.

Kantor Kejaksaan ICC resmi membuka penyelidikan terhadap situasi di Palestina sejak 3 Maret 2021. Israel menggugat yurisdiksi pengadilan pada 23 September 2024 dan membantah adanya kejahatan perang di wilayah tersebut.

Keputusan ICC ini menjadi penegasan tegas terhadap proses hukum internasional atas dugaan pelanggaran berat di wilayah Palestina dan menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun ada penolakan dari pihak Israel. (Mun)

TRENDING