EKBIS
Harga Emas Antam Melonjak: Kini Sentuh Rp1.402.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram pada Senin pagi. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan kini mencapai Rp1.402.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya pada Sabtu (27/7/2024) yang sebesar Rp1.396.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin tercatat sebesar Rp1.260.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin (29/7/2024):
– Emas 0,5 gram: Rp751.000
– Emas 1 gram: Rp1.402.000
– Emas 2 gram: Rp2.744.000
– Emas 3 gram: Rp4.091.000
– Emas 5 gram: Rp6.785.000
– Emas 10 gram: Rp13.515.000
– Emas 25 gram: Rp33.662.000
– Emas 50 gram: Rp67.245.000
– Emas 100 gram: Rp134.412.000
– Emas 250 gram: Rp335.765.000
– Emas 500 gram: Rp671.320.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.342.600.000
Potongan pajak harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan adanya kenaikan harga ini, emas batangan Antam terus menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NASIONAL16/11/2025 11:00 WIBKepercayaan Publik Pulih Pasca Kerusuhan, Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Jati Diri Institusi Sipil
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan

















