EKBIS
Kemenkop UKM dan OJK akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Miliki Izin
AKTUALITAS.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas koperasi-koperasi yang tak memiliki izin.
Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Jumat (9/8/2024), Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa kementeriannya terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi.
Zabadi mengatakan saat ini, jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang, dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.
Ia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.
Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) atau KSP dan pembiayaan syariah (KSPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.
“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi, dikutip dari siaran pers kementerian.
Menurutnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara kedua instansi, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi koperasi sektor jasa keuangan kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya oleh Kemenkop UKM,” kata Darwisman. (Damar Ramadhan)
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor

















