EKBIS
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Berikut Rincian Per Gramnya
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan tipis sebesar Rp5.000, yang kini tercatat di angka Rp1.477.000 per gram pada Rabu (13/11/2024). Ini menjadi kesempatan menarik bagi para investor emas yang ingin menambah koleksi logam mulianya.
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat di angka Rp1.328.000 per gram. Untuk diketahui, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas dikenakan pajak. Untuk transaksi buyback emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai total buyback, sehingga mempermudah proses transaksi.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak PPh 22, sehingga transparansi dan kejelasan dalam pembayaran pajak terjamin.
Harga Terbaru Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang diperbarui pada Rabu:
0,5 gram: Rp788.500
1 gram: Rp1.477.000
2 gram: Rp2.894.000
3 gram: Rp4.316.000
5 gram: Rp7.160.000
10 gram: Rp14.265.000
25 gram: Rp35.537.000
50 gram: Rp70.995.000
100 gram: Rp141.912.000
250 gram: Rp354.515.000
500 gram: Rp708.820.000
1.000 gram: Rp1.417.600.000
Penurunan harga ini bisa menjadi momentum yang baik untuk membeli emas sebagai aset investasi jangka panjang. Dengan demikian, para investor bisa memanfaatkan harga yang lebih kompetitif dan memastikan persiapan finansial yang lebih aman di masa depan. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK

















