EKBIS
Menaker Targetkan Pemda Tentukan UMP 2025 Sebelum 25 Desember 2024

AKTUALITAS.ID – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di wilayah masing-masing paling lambat pada 25 Desember 2024. Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum akan diterbitkan pada Rabu, 4 Desember 2024, yang menjadi dasar bagi pemda untuk menentukan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral.
“Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK, dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Target kami, timelinenya, di internal ya sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menaker Yassierli berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat bersinergi dalam penetapan upah minimum daerah mereka. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melaksanakan sosialisasi terkait kenaikan upah minimum untuk memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat pekerja dan pengusaha.
“Kami berharap kerjasama nanti dengan pemerintah daerah Provinsi, kota/kabupaten. Kami akan buat sosialisasi, karena kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi, semoga kita bisa mendapatkan sinergi yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Yassierli juga mengungkapkan harapannya agar pengusaha dan buruh dapat menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menurutnya, pemerintah telah berusaha melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap teman-teman buruh dan APINDO bisa memahami ini adalah yang terbaik. Ini adalah kebijakan Pak Presiden,” ujar Yassierli.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum pada 2025 akan mencapai 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menaker Yassierli yang hanya 6 persen. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi dengan pimpinan buruh. Prabowo juga menyebutkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo, menjelaskan pentingnya kebijakan ini sebagai jaringan pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. (Damar Ramadhan)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen