EKBIS
Konsumsi Rokok Ilegal di Indonesia Terus Meningkat, Kerugian Negara Capai Rp 97 Triliun

AKTUALITAS.ID – Konsumsi rokok ilegal di Indonesia semakin melonjak, seiring dengan meningkatnya tarif cukai tembakau yang diterapkan pemerintah. Berdasarkan riset terbaru dari Indodata, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97 triliun per tahun, jauh lebih tinggi dari estimasi resmi pemerintah.
Indodata, lembaga riset independen, telah melakukan survei tahunan yang mengungkapkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal. Dalam survei pada 2021, sekitar 28% responden mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal, dengan konsumsi harian mencapai 7.701 batang. Kerugian negara akibat konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 53,2 triliun. Namun, angka ini terus meningkat seiring dengan meningkatnya konsumsi rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, salah satu faktor utama meningkatnya konsumsi rokok ilegal adalah kenaikan tarif cukai yang membebani daya beli masyarakat.
“Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ujar Danis dalam forum diskusi yang digelar oleh B-Universe di PIK2, Kamis.
Dalam survei terbaru pada 2024, Indodata mencatat lonjakan signifikan konsumsi rokok ilegal yang mencapai 46%. Akibatnya, kerugian negara pun meningkat drastis menjadi Rp 97 triliun, angka yang jauh melebihi estimasi pemerintah.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Meskipun target penerimaan cukai tidak tercapai, bukan berarti jumlah perokok menurun,” tambah Danis.
Angka kerugian yang dipaparkan Indodata ini jauh lebih besar dibandingkan estimasi pemerintah. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, dalam forum tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara akibat cukai tak terbayar dari rokok ilegal diperkirakan hanya mencapai Rp 15 triliun.
Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat bahwa tarif cukai rokok terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2020, pemerintahan Presiden Joko Widodo menaikkan tarif cukai sebesar 23%, diikuti kenaikan 12,5% pada 2021, 12% pada 2022, dan 10% pada 2023. Meski demikian, meski pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 213,5 triliun dari cukai rokok pada 2023, angka ini hanya mencapai 91,8% dari target yang ditetapkan.
Peningkatan konsumsi rokok ilegal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga pendapatan negara dari sektor cukai. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang terus merugikan perekonomian negara. (NAUFAL/RAFI)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan