EKBIS
Konsumsi Rokok Ilegal di Indonesia Terus Meningkat, Kerugian Negara Capai Rp 97 Triliun
AKTUALITAS.ID – Konsumsi rokok ilegal di Indonesia semakin melonjak, seiring dengan meningkatnya tarif cukai tembakau yang diterapkan pemerintah. Berdasarkan riset terbaru dari Indodata, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97 triliun per tahun, jauh lebih tinggi dari estimasi resmi pemerintah.
Indodata, lembaga riset independen, telah melakukan survei tahunan yang mengungkapkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal. Dalam survei pada 2021, sekitar 28% responden mengaku mengonsumsi rokok yang didistribusikan secara ilegal, dengan konsumsi harian mencapai 7.701 batang. Kerugian negara akibat konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 53,2 triliun. Namun, angka ini terus meningkat seiring dengan meningkatnya konsumsi rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Direktur Eksekutif Indodata, Danis Wahidin, salah satu faktor utama meningkatnya konsumsi rokok ilegal adalah kenaikan tarif cukai yang membebani daya beli masyarakat.
“Ketika tarif cukai naik, masyarakat beralih ke rokok ilegal karena daya beli mereka menurun,” ujar Danis dalam forum diskusi yang digelar oleh B-Universe di PIK2, Kamis.
Dalam survei terbaru pada 2024, Indodata mencatat lonjakan signifikan konsumsi rokok ilegal yang mencapai 46%. Akibatnya, kerugian negara pun meningkat drastis menjadi Rp 97 triliun, angka yang jauh melebihi estimasi pemerintah.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Meskipun target penerimaan cukai tidak tercapai, bukan berarti jumlah perokok menurun,” tambah Danis.
Angka kerugian yang dipaparkan Indodata ini jauh lebih besar dibandingkan estimasi pemerintah. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, dalam forum tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara akibat cukai tak terbayar dari rokok ilegal diperkirakan hanya mencapai Rp 15 triliun.
Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat bahwa tarif cukai rokok terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada 2020, pemerintahan Presiden Joko Widodo menaikkan tarif cukai sebesar 23%, diikuti kenaikan 12,5% pada 2021, 12% pada 2022, dan 10% pada 2023. Meski demikian, meski pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 213,5 triliun dari cukai rokok pada 2023, angka ini hanya mencapai 91,8% dari target yang ditetapkan.
Peningkatan konsumsi rokok ilegal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga pendapatan negara dari sektor cukai. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang terus merugikan perekonomian negara. (NAUFAL/RAFI)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
NASIONAL26/12/2025 16:00 WIBMBG 2026 Mulai Serentak 8 Januari, BGN Siapkan Dapur hingga Keamanan Pangan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
EKBIS26/12/2025 17:00 WIBStok Elpiji 3 Kg di Kudus Raya Aman Saat Nataru, Pertamina Siapkan 333.968 Tabung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025