Connect with us

EkBis

Cek Iuran BPJS Kesehatan Sebelum Perubahan Kelas di 2025

Published

on

AKTUALITAS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan memberlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025, yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Penerapan KRIS ini bertujuan untuk menyederhanakan skema iuran bagi seluruh peserta.

Masa transisi penerapan KRIS saat ini sedang berjalan dan akan dievaluasi secara berkala, dengan target seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. Iuran yang baru dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2025, dan selama masa transisi, iuran akan tetap seperti sebelumnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya juga menyatakan bahwa ke depannya, iuran peserta akan disatukan menjadi satu skema, meskipun perubahan ini akan dilakukan secara bertahap. “Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ungkapnya ketika berbicara mengenai rencana perubahan ini, dikutip pada Jumat (20/10/2024).

Sistem KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran yang berlaku saat ini diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mencakup adanya batas waktu pembayaran iuran yang paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Dalam rincian aturan, terdapat beberapa klasifikasi untuk peserta sesuai dengan kategori mereka:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, dengan iuran 5% dari gaji bulanan—4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Iuran untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5% dari gaji bulanan.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU, termasuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua, dengan besaran 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Iuran untuk kerabat lainnya dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan yang berbeda, salah satunya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan di kelas III.

Dengan perubahan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih memahami sistem baru yang akan diterapkan dan mempersiapkan diri untuk penyesuaian iuran di masa mendatang. Peserta diimbau untuk mengecek iuran mereka sebelum perubahan berlaku untuk memastikan kelancaran dalam mendapatkan layanan kesehatan. (Damar Ramadhan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id