EKBIS
Cara Mudah Agar Tidak Dikejar Debt Collector Pinjol: Ajukan Restrukturisasi Pinjaman!
AKTUALITAS.ID – Bagi pengguna pinjaman daring (pinjol) yang kesulitan membayar cicilan, ada cara mudah untuk menghindari kejaran debt collector, yaitu dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman.
Restrukturisasi adalah proses perubahan ketentuan pembayaran utang yang bertujuan membantu peminjam yang mengalami kesulitan finansial.
Dalam skema restrukturisasi, peminjam dapat memperoleh keringanan seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran, pengurangan bunga, hingga penghapusan denda.
Namun, berbeda dengan perbankan, penyedia pinjaman daring atau fintech lending tidak dapat langsung menawarkan restrukturisasi karena dana yang digunakan berasal dari banyak pihak atau lender.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa OJK tengah merancang aturan yang memungkinkan restrukturisasi pinjaman fintech dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Hal ini memungkinkan diskusi antara lender untuk mencapai kesepakatan dalam proses restrukturisasi.
Namun, skema restrukturisasi ini baru berlaku bagi pinjaman konsorsium, yakni pinjaman yang didanai oleh banyak lender.
Jika Anda sebagai borrower menghadapi masalah pembayaran, Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menyusun ulang kewajiban pembayaran Anda.
OJK juga mengatur pelaporan restrukturisasi pendanaan melalui surat edaran yang mewajibkan platform fintech untuk melampirkan laporan tersebut saat ada kesepakatan antara lender dan borrower.
Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam proses restrukturisasi.
Meski begitu, lender memiliki hak untuk mengalihkan risiko pendanaan kepada perusahaan asuransi, meskipun hal ini tidak bersifat wajib.
Sebagai catatan, hingga November 2024, total outstanding pembiayaan pinjaman daring tercatat mencapai Rp75,60 triliun dengan tingkat kredit macet (TWP90) meningkat menjadi 2,52%.
Jika Anda terjebak dalam kondisi pembayaran yang sulit, segera ajukan restrukturisasi agar terhindar dari masalah yang lebih besar. (Enal Kaisar)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
DUNIA27/12/2025 21:00 WIBParah!, Israel Terus Langgar Gencatan Senjata
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru

















