Connect with us

EKBIS

Prabowo Keluarkan Aturan Baru: Korban PHK Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang memberikan perlindungan lebih kepada pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama enam bulan.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu dan diatur dalam Pasal 21. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Untuk perhitungan manfaat uang tunai, upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Artinya, pekerja korban PHK dapat menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, yang merupakan 60 persen dari Rp5 juta.

Jika upah pekerja melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah batas atas upah yang telah ditetapkan.

Aturan baru ini memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan PP 37/2021, di mana pekerja korban PHK hanya berhak menerima 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kepada pekerja yang terdampak PHK dalam menghadapi masa sulit pasca kehilangan pekerjaan. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version