EKBIS
DPR: Pajak Buat Penjual E-Commerce Perlu Kajian Mendalam
AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang di e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menilai rencana pemerintah untuk menerapkan pemungutan pajak pagi penjual atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di platform niaga elektronik (e-commerce) memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Chusnia, mengatakan hal itu diperlukan karena UMKM merupakan salah satu tulang punggung utama bagi perekonomian Indonesia.
“Tentunya, diperlukan kajian serius mengenai hal ini. Hal yang perlu kita pahami bersama bahwa keberlangsungan usaha para pelaku UMKM terutama pascapandemi adalah hal yang perlu disyukuri dan perlu dijaga dengan kebijakan yang bijaksana,” ujarnya , dalam keterangan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, wakil ketua komisi yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata dan sarana publikasi itu menilai pemberlakuan pajak baru bagi para pelaku UMKM dikhawatirkan akan menimbulkan tantangan baru.
“Hal ini tentunya perlu dikaji ulang di tengah situasi ekonomi yang masih berat, semua pihak perlu menahan diri,” kata dia.
Sependapat, anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dan Rahayu Saraswati juga mengatakan rencana pemerintah melakukan pemungutan pajak ini harus dikaji lagi dan melibatkan aspirasi dari para pelaku UMKM, agar regulasinya berpihak kepada usaha lokal.
“Hal ini tentu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi, hal yang harus kita tekankan adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita tanpa merugikan mereka,” kata Rahayu. (Ari Wibowo/goeh)
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru
-
OASE31/01/2026 05:00 WIBBagaimana Manusia Diciptakan? Simak Tafsir Lengkap Surat Al Insan Ayat 1-4

















