EKBIS
Harga Emas Antam Anjlok ke Rp 1.906.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali melanjutkan tren pelemahan pada perdagangan Selasa (29/7/2025). Logam mulia ini terkoreksi Rp8.000 menjadi Rp1.906.000 per gram, setelah sebelumnya sudah turun Rp1.000 pada Senin (28/7/2025) dan anjlok Rp19.000 pada Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam, harga buyback (jual kembali) ikut tergelincir Rp8.000 ke level Rp1.752.000 per gram. Pelemahan ini memperlebar jarak harga emas Antam dari rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) yang tercatat pada 22 April 2025 lalu di level Rp2.039.000 per gram.
Tren Pelemahan Berlanjut
Dalam tiga hari terakhir, emas Antam sudah terkoreksi total Rp28.000 per gram. Analis menilai pelemahan ini dipicu oleh penguatan dolar AS dan antisipasi pasar terhadap keputusan suku bunga The Fed. “Pasar sedang wait and see menjelang rilis data inflasi AS dan FOMC meeting. Emas sebagai aset safe haven tertekan oleh dolar yang menguat,” jelas Direktur TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Berikut daftar harga lengkap emas batangan Antam per Selasa (29/7/2025):
| Pecahan | Harga (Rp) | Perubahan |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.003.000 | Turun Rp4.000 |
| 1 gram | 1.906.000 | Turun Rp8.000 |
| 2 gram | 3.752.000 | Turun Rp16.000 |
| 3 gram | 5.603.000 | Turun Rp24.000 |
| 5 gram | 9.305.000 | Turun Rp40.000 |
| 10 gram | 18.555.000 | Turun Rp80.000 |
| 25 gram | 46.262.000 | Turun Rp200.000 |
| 50 gram | 92.445.000 | Turun Rp400.000 |
| 100 gram | 184.812.000 | Turun Rp800.000 |
| 250 gram | 461.765.500 | Turun Rp2.000.000 |
| 500 gram | 923.320.000 | Turun Rp4.000.000 |
| 1.000 gram | 1.846.600.000 | Turun Rp8.000.000 |
Aturan Pajak Transaksi Emas
Pembeli emas Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017:
Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan (Buyback): Jika nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP). Pajak langsung dipotong dari nilai buyback. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
JABODETABEK27/12/2025 12:30 WIBSolidaritas untuk Bencana Sumatera, Ancol Pastikan Tiadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
JABODETABEK27/12/2025 16:00 WIBLanggar Kode Etik 10 Anggota Polresta Tangerang Ditindak

















