EKBIS
Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Siapa Naik, Siapa Aman? Cek Rinciannya di Sini
AKTUALITAS.ID – Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk Agustus 2025 menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia. Baik pelanggan rumah tangga, pelaku industri, maupun UMKM perlu memahami skema tarif yang berlaku agar bisa mengelola anggaran energi dengan lebih efisien. Penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) didasarkan pada faktor-faktor makroekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, dan tingkat inflasi.
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, yaitu dengan daya 450 VA dan 900 VA, Anda tak perlu khawatir. Tarif listrik untuk golongan ini tetap stabil karena mengacu pada kebijakan pemerintah. Ini berbeda dengan pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 1.300 VA ke atas, di mana tarifnya bisa berubah setiap bulan mengikuti kondisi ekonomi global.
Sektor industri dan UMKM juga memiliki skema tarif yang disesuaikan untuk mendukung produktivitas. Industri berskala besar dikenakan tarif yang berbeda antara jam beban puncak dan jam normal. Sementara itu, UMKM biasanya mendapat tarif yang lebih terjangkau, bahkan ada program insentif tertentu untuk membantu keberlangsungan usaha mereka.
Memahami tarif ini penting untuk mengatur penggunaan listrik secara bijak. Penghematan energi, seperti menggunakan peralatan hemat energi dan mematikan perangkat yang tidak terpakai, bisa sangat membantu mengurangi tagihan bulanan.
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada bulan Agustus 2025:
| Golongan Pelanggan | Kategori Daya | Tarif Per kWh (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Rumah Tangga | 450 VA | 415 | Bersubsidi, Tarif Tetap |
| 900 VA | 605 | Bersubsidi, Tarif Tetap | |
| 1.300 VA | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| 2.200 VA | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| > 3.500 VA | 1.699,53 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| Bisnis & UMKM | B-1 (daya 450 VA-5.500 VA) | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif |
| B-2 (daya > 5.500 VA) | 1.444,70 | Non-Subsidi, Tarif Fluktuatif | |
| Industri | I-3 (daya > 200 kVA) | 1.096,96 | Tarif Fluktuatif, Terdapat Jam Beban Puncak |
Catatan: Tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PLN. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari PLN. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NASIONAL14/02/2026 13:00 WIBMensos Desak Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal Penonaktifan PBI BPJS