EKBIS
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Stabil Hingga Akhir September 2025

AKTUALITAS.ID – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik per Senin, (15/9/2025), masih tetap sama seperti yang ditetapkan pada awal Juli lalu. Artinya, tidak ada kenaikan tarif untuk periode triwulan III-2025 (Juli – September), baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi.
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada parameter ekonomi makro periode Februari – April 2025. Meski secara hitungan akumulatif seharusnya terjadi kenaikan karena pengaruh kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA), pemerintah memilih menahan agar tarif listrik tidak naik.
“Keputusan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi,” ujar pihak Kementerian ESDM melalui keterangan resmi.
Adapun untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi yang mencakup rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga UMKM, tarif listrik juga tetap sama.
Berikut adalah rincian tarif listrik September 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:
- 1 – Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
- 2 – Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- 3 – Tarif listrik keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- 4 – Tarif listrik keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5 -Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
- 6 – Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
- Dengan keputusan ini, masyarakat masih bisa menikmati tarif listrik yang stabil hingga akhir September, sembari menunggu evaluasi tarif triwulan IV-2025. (Firmansyah/Mun)
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi