EKBIS
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026 Tidak Berubah
AKTUALITAS.ID – Tarif listrik PLN per 1 Januari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, termasuk rumah tangga, bisnis, dan pelayanan sosial. Kebijakan ini berlaku untuk Triwulan I 2026 (Januari–Maret).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik tetap untuk 25 golongan pelanggan subsidi dan 13 golongan pelanggan non-subsidi. Dengan keputusan tersebut, tarif listrik tercatat tidak berubah selama satu tahun, sejak Triwulan I 2025.
“Berdasarkan perhitungan parameter, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno, dikutip Rabu (31/12/2025).
Alasan Tarif Listrik PLN Tidak Naik
Tri menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti:
Nilai tukar rupiah
Indonesian Crude Price (ICP)
Inflasi
Harga Batubara Acuan (HBA)
Meski sejumlah indikator berpotensi memicu penyesuaian tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian biaya energi, serta mendukung stabilitas ekonomi di awal 2026.
Pemerintah juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Masyarakat pun diimbau menggunakan listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya ketahanan energi nasional.
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2026
Tarif Listrik Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Dengan kebijakan ini, tarif listrik PLN per 1 Januari 2026 tetap berlaku sama untuk seluruh golongan pelanggan. Pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung aktivitas rumah tangga dan dunia usaha, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun 2026. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 21:00 WIBTrump Klaim Kerusuhan Prancis Terkait Singgung Migrasi dan Islam
-
NUSANTARA08/10/2026 23:00 WIBSopir Ojol Tewas Ditikam Anak Kekasihnya di Kamar Kos
-
NASIONAL08/10/2026 22:00 WIBIni Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
NASIONAL08/10/2026 19:00 WIBPuadi : Demokrasi Bisa Kalah oleh Algoritma
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
















