Connect with us

EKBIS

Awal Bulan Bersinar, Harga Emas Antam Naik Rp3.000 jadi Rp2,237 Juta per Gram

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kilaunya pada perdagangan pertama bulan ini. Membuka awal Oktober, harga emas Antam terpantau mengalami kenaikan tipis.

Berdasarkan data yang dirilis melalui situs resmi Logam Mulia pada hari ini, Rabu (1/10/2025), harga emas Antam untuk ukuran satu gram dibanderol Rp2.237.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp3.000 jika dibandingkan dengan harga perdagangan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.234.000 per gram.

Kenaikan harga jual ini memberikan sentimen positif bagi para investor logam mulia. Sementara itu, untuk harga jual kembali atau buyback, Antam menetapkan harga di level Rp2.084.000 per gram.

Harga buyback merupakan acuan harga yang akan diterima oleh konsumen jika ingin menjual kembali emas batangan miliknya kepada Antam.

Perhatikan Aturan Pajak Saat Menjual Emas

Bagi masyarakat yang berencana untuk melakukan transaksi penjualan kembali (buyback), penting untuk memperhatikan adanya potongan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ketentuannya, untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).

Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, investor disarankan untuk melampirkan NPWP saat melakukan transaksi agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. (Firmansyah/Mun)

TRENDING