EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan Usai Anjlok Rp 57.000 dari Rekor, 1 Gram Jadi Segini
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Minggu (19/10/2025), terpantau stabil setelah mengalami koreksi tajam pada hari sebelumnya.
Mengutip data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini masih bertahan di level Rp 2.428.000 per gram. Harga ini tidak berubah dari perdagangan hari Sabtu (18/10/2025).
Pada hari Sabtu kemarin, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan tajam sebesar Rp 57.000 per gram.
Penurunan tersebut terjadi setelah emas Antam berhasil mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) pada Jumat (17/10/2025), yang sempat menyentuh level Rp 2.485.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pada hari ini juga tercatat stabil di level Rp 2.277.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual kembali emas batangan tersebut ke Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (19/10/2025)
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan per hari ini:
Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.264.000
Harga emas Antam 1 gram: Rp 2.428.000
Harga emas Antam 2 gram: Rp 4.796.000
Harga emas Antam 3 gram: Rp 7.169.000
Harga emas Antam 5 gram: Rp 11.915.000
Harga emas Antam 10 gram: Rp 23.775.000
Harga emas Antam 25 gram: Rp 59.312.000
Harga emas Antam 50 gram: Rp 118.545.000
Harga emas Antam 100 gram: Rp 237.012.000
Harga emas Antam 250 gram: Rp 592.265.000
Harga emas Antam 500 gram: Rp 1.184.320.000
Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 2.368.600.000
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Perlu diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipungut dari total nilai transaksi. (Firmansyah/Mun)
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di Pelabuhan
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NUSANTARA27/10/2025 16:30 WIBBasarnas Banten Temukan Jasad Dua Anak Terbawa Arus Sungai