EKBIS
Dipicu Rencana Penerapan B50, Harga CPO Naik Tipis
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT untuk periode November 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025, salah satunya disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan bahwa HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT), atau naik tipis sebesar 0,14 dolar AS dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 963,61 dolar AS per MT.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar 887,73 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” ujar Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
DUNIA14/02/2026 00:00 WIBRusia Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ibu Kota Ukraina
-
NASIONAL13/02/2026 22:00 WIBWaka MPR Dorong Pengembangan Energi Nuklir demi Ketahanan Energi dan Net Zero 2060
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NASIONAL13/02/2026 23:00 WIBNilai Tafsir Liar, Dokter dan Advokat Minta MK Batalkan Aturan Polisi Jabat ASN

















