EKBIS
Awal Pekan Cerah, Harga Emas Antam Naik Rp5.000
AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi investor logam mulia. Harga Emas Antam hari ini, Senin (8/12/2025), dilaporkan mengalami kenaikan signifikan di awal pekan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak sebesar Rp5.000 per gram. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kini dibanderol Rp2.409.000 per gram, naik dari posisi penutupan hari sebelumnya di Rp2.404.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak turun menjadi 0,25 persen, mengikuti ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 dari Logam Mulia.
Untuk buyback, penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:
1,5 persen untuk pemilik NPWP
3 persen untuk non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (8 Desember 2025)
0,5 gram: Rp1.254.500
1 gram: Rp2.409.000
2 gram: Rp4.758.000
3 gram: Rp7.112.000
5 gram: Rp11.820.000
10 gram: Rp23.585.000
25 gram: Rp58.837.000
50 gram: Rp117.595.000
100 gram: Rp235.112.000
250 gram: Rp587.515.000
500 gram: Rp1.174.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.349.600.000
Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global serta nilai tukar rupiah. (Firmasnyah/Mun)
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
NASIONAL12/12/2025 10:30 WIBMentan: Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP
-
NUSANTARA12/12/2025 11:00 WIBLettu Faisal Atasan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
-
NASIONAL12/12/2025 06:30 WIBIndonesia dan Rusia Jajaki Kebijakan Bebas Visa

















