EKBIS
Update Harga Emas Antam 10 Desember 2025 Lengkap per Gram dan Berat
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam hari ini, Rabu (10/12/2025) pagi, masih stabil di level Rp 2.403.000 per gram. Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 07.00 WIB, harga tersebut belum berubah dari posisi Selasa (9/12/2025).
Harga emas pada Selasa (9/12/2025) terkoreksi Rp 6.000 menjadi Rp 2.403.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.409.000 per gram. Perlu dicatat, pembaruan harga emas Antam harian di laman resmi Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga lebih mudah bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investor.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Rabu (10/12/2025) :
0,5 gram: Rp 1.251.500
1 gram: Rp 2.403.000
2 gram: Rp 4.746.000
3 gram: Rp 7.094.000
5 gram: Rp 11.790.000
10 gram: Rp 23.525.000
25 gram: Rp 58.687.000
50 gram: Rp 117.295.000
100 gram: Rp 234.512.000
250 gram: Rp 586.015.000
500 gram: Rp 1.171.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.343.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas Antam dikenakan pajak:
Pajak Pembelian (PPh 22):
0,45% bagi pembeli dengan NPWP
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak Buyback (penjualan kembali ke Antam):
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong otomatis dari total nilai transaksi untuk pembelian emas di atas Rp 10 juta.
Harga emas Antam menjadi acuan penting bagi investor, penggemar emas, maupun perhiasan. Pengunjung disarankan selalu mengecek harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi. (Firmansyah/Mun)
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
NASIONAL12/12/2025 10:30 WIBMentan: Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP
-
NUSANTARA12/12/2025 11:00 WIBLettu Faisal Atasan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
-
NASIONAL12/12/2025 06:30 WIBIndonesia dan Rusia Jajaki Kebijakan Bebas Visa

















