EKBIS
Dampak Tambahan Layer Cukai, 24 Ribu Pekerja PR SKM Terancam PHK
AKTUALITAS.ID – Kenaikan cukai yang berdampak pada kenaikan harga produk industri hasil tembakau (IHT) tidak membuat konsumen berhenti konsumsi produk IHT, tetapi mencari produk yang lebih murah dan ini diisi oleh rokok ilegal yang kualitasnya tidak tersertifikasi.
Sebanyak 24 ribu pekerja di perusahaan rokok (PR) produsen sigaret kretek mesin (SKM) gologan II di Malang Raya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pabrik rokok (PR) ilegal dilegalkan melalui penambahan layer tarif cukai direalisasikan pemerintah.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengatakan, jumlah PR produsen SKM yang ada di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang), ada sekitar 80-an perusahaan.
Heri mengaku, khawatir jika PR ditutup akan mengganggu kestabilan sosial daerah, terutama kestabilan ekonomi di Malang Raya, karena banyak tenaga kerja yang di PHK.
“Jika penambahan layer tarif cukai rokok terealisasi, akan mematikan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal produsen SKM golongan II, apalagi pemain rokok ilegal jumlahnya kemungkinan sangat banyak, sehingga menekan kinerja rokok resmi eksisting,” ujarnya di Malang, Selasa (27/1/2026).
Ia mengaku mendapat informasi ada sekitar 300 mesin produksi sigaret kretek mesin (SKM) digunakan untuk memproduksi rokok ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Satu unit mesin produksi SKM mampu berproduksi 1 miliar batang per tahun.
Kondisi tersebut, lanjutnya, PR golongan II terancam bangkrut, karena kalah bersaing di tengah persaingan yang tidak sehat. Pabrik rokok ilegal diberi afirmasi dengan dilegalkan dan memperoleh tarif cukai yang murah.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso menilai produksi rokok legal terus mengalami tren penurunan. Pada 2019, produksi rokok legal mencapai 355,9 miliar batang dan pada 2025 menurun menjadi 307,8 miliar batang.
Berdasarkan fakta tersebut, dapat ditarik beberapa poin, yakni kebijakan tarif secara eksesif selama satu dekade terakhir telah melewati ambang batas antara produksi dengan tarif cukai. Peningkatan tarif justru menurunkan produksi dan penerimaan cukai hasil tembakau.
Kedua, mekanisme tarif untuk mempengaruhi tingkat konsumsi produk industri hasil tembakau (IHT) tidak berjalan secara linear, hal ini dapat dilihat dari tingkat prevalensi merokok relatif stagnan di kisaran 28 persen.
Menurut dia, antara stagnannya prevalensi merokok dan penurunan produksi rokok, secara hitungan kasar dapat diperkirakan peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 48 miliar batang atau sekitar 13,5 persen.
Selama ini, pemerintah hanya berkutat pada penindakan pada wilayah distribusi dan pemasaran, yaitu dengan penindakan pada pengiriman dan operasi pada toko kelontong, sedangkan penindakan pada wilayah produksi masih sangat lemah.
“Penindakan ini yang perlu diperkuat dan dioptimalkan, bukan menambah layer baru,” ujarnya.
Ia menilai layer saat ini sudah tepat dan memberikan sedikit ruang bagi IHT untuk melakukan restrukturisasi di tengah himpitan tarif dan tekanan rokok ilegal.
Kebijakan layer dapat menjadi win-win solution di tengah tarikan kepentingan, khususnya dari sisi kesehatan, ketenagakerjaan, penerimaan negara, maupun bagi pelaku IHT.
Ketidakpastian kebijakan cukai ini sebagai dampak dari tak kunjung selesainya roadmap IHT yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Jika pemerintah jeli, penerimaan cukai dari IHT masih dapat dioptimalkan dengan penyesuaian tarif cukai pada rokok elektrik, karena tarifnya masih rendah dibandingkan rokok tembakau.
Joko Hadi mengingatkan, pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil kebijakan menambah layer baru dalam upaya mengurangi peredaran rokok ilegal, tetapi lebih fokus pada penguatan penindakan rokok ilegal pada wilayah produksi, produsennya yang ditindak.
Ia menilai kebijakan yang diambil dengan moratorium kenaikan tarif cukai maupun bertahan di layer saat ini tepat, pemetaan wilayah produksi dan jalur distribusi sudah dilakukan.
“Tinggal bagaimana pemerintah menindak produsen rokok ilegal tersebut, sehingga dapat meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan lebih dari Rp97 triliun,” ujarnya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
DUNIA27/01/2026 12:00 WIBArmada Perang Merapat, Jenderal AS Sebut Rencana Serangan ke Iran Bakal ‘Singkat dan Cepat’
-
POLITIK27/01/2026 13:00 WIBUtut Sebut Ada Pimpinan Komisi I DPR Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Siapakah Dia?
-
EKBIS27/01/2026 09:30 WIBThomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, IHSG Melemah
-
NASIONAL27/01/2026 09:00 WIBDPR Tegaskan Tak Ada Anggaran Rp 16,8 Triliun untuk Masuk Dewan Perdamaian Gaza
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
DUNIA27/01/2026 08:00 WIBIsu Kudeta dan Kebocoran Nuklir ke AS, Xi Jinping Copot Dua Jenderal Top China
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust

















