Connect with us

EKBIS

Dukung Kebijakan Energi, MIND ID Wujudkan Swasembada Nasional

Aktualitas.id -

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, dalam acara acara Sarasehan dan Sosialisasi PP No. 40 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Jakarta. Dok. MIN ID

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa kemandirian energi merupakan pilar penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

Pemerintah pun terus mendorong optimalisasi sumber daya nasional agar Indonesia tidak bergantung pada pihak luar. “Swasembada energi, harus! Nanti ada kelompok, apa bisa? Bisa! Kita sudah hitung, tapi kita punya kelebihan-kelebihan luar biasa,” kata Presiden Prabowo.

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan ikut serta mewujudkan swasembada energi Indonesia.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan Sosialisasi Perdana Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang diselenggarakan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) bersama MIND ID di Jakarta, belum lama ini.

Kegiatan ini pun menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan MIND ID bersama seluruh Anggota sebagai pelaksana strategis dalam mendukung swasembada energi, transisi energi, serta dekarbonisasi nasional.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

“Forum yang sangat penting bagi kita berkolaborasi. Implementasi daripada kebijakan itu adalah kerja sama antara pemangku kepentingan baik itu pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan agar cita-cita negara kita tetap untuk mencapai kebutuhan energi yang cukup tinggi,” jelasnya dalam acara Sarasehan dan Sosialisasi PP No. 40 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Jakarta.

Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menegaskan bahwa MIND ID siap menjalankan peran strategis dalam mendukung implementasi KEN.

Melalui pengelolaan mineral dan batu bara yang dijalankan secara terintegrasi serta pengembangan berbagai proyek strategis oleh seluruh Anggota, MIND ID konsisten mendukung kemandirian, ketahanan dan transisi energi nasional.

“Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Grup MIND ID menegaskan komitmen untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 dengan mengikuti arah implementasi Rencana Umum Energi Nasional,” ujar Maroef.

Menurutnya, swasembada energi pun akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat industrialisasi dan daya saing Indonesia

Untuk mendukung swasembada energi, MIND ID melalui PT Bukit Asam Tbk telah menjalankan pengelolaan sumber daya dan Cadangan batu bara secara optimal agar dapat terus mendukung agenda ketahanan energi jangka panjang.

Pengelolaan batu bara Bukit Asam.dok.MIN ID

Bukit Asam mengelola cadangan batu bara sekitar 2,88 miliar ton dan sumber daya 5,72 miliar ton, serta proaktif meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan Coal Handling Facility (CHF) dan Train Loading Station (TLS) 6–7 yang akan menambah kapasitas angkutan hingga 20 juta ton per tahun, sehingga produksi ditargetkan meningkat dari 43 juta ton menjadi lebih dari 60 juta ton per tahun.

Dalam agenda hilirisasi, MIND ID bersama seluruh Anggota mendukung pembentukan ekosistem industri baterai kendaraan listrik hingga energi storage yang dapat mewujudkan ekosistem industri energi terbarukan.

Mineral strategis seperti nikel, tembaga, bauksit, dan timah telah diproduksi dalam bentuk bahan baku yang sudah siap untuk diolah lebih lanjut oleh industri manufaktur.

“Kami tidak hanya berfokus pada optimalisasi produksi mineral dan batubara, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penguatan rantai pasok domestik, efisiensi energi, serta pengembangan ekosistem industri berbasis energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.” pungkas Maroef.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menggantikan PP No. 79 Tahun 2014. Regulasi ini menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi, pemenuhan kebutuhan energi nasional, serta percepatan dekarbonisasi dan transisi energi.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version