Connect with us

EKBIS

BBM Subsidi Resmi Dibatasi 50 Liter/Hari

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: akttualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi untuk kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per hari per kendaraan, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons gejolak pasokan dan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.

“Distribusi BBM pemerintah akan menggunakan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa malam (31/3/2026). Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pembelian BBM yang wajar dan bijak sudah cukup dengan 50 liter per mobil per hari. “Tangki mobil sehari penuh sudah tercukupi. Kami mohon masyarakat menggunakan BBM secara bijak,” katanya.

Aturan rinci mengenai pembatasan ini tercantum dalam dokumen BPH Migas berupa Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur:

Solar Subsidi:

Kendaraan pribadi: 50 liter/hari

Mobil angkutan umum roda 4: 80 liter/hari

Angkutan roda 6+: 200 liter/hari

Kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam, pengangkut sampah): 50 liter/hari

Pertalite:

Kendaraan pribadi & umum: 50 liter/hari

Kendaraan pelayanan umum: 50 liter/hari

Dokumen ini menyebutkan pembatasan akan direview setiap tiga bulan sekali. Namun, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan bahwa dokumen tersebut belum resmi berlaku, dan semua pembelian BBM masih berjalan normal. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu instruksi resmi dari Kementerian ESDM.

“Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi maupun non-subsidi tetap normal. Semua aturan resmi akan diumumkan pemerintah terlebih dahulu,” jelas Wahyudi. (Bowo/Mun)

TRENDING