JABODETABEK
Anies Perbanyak Jumlah TGUPP, DPRD : Ini Mengkebiri Fungsi SKPD
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritik Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) yang dibentuk Gubernur DKI Anies Baswedan. Apalagi, kini limitnya dihapus sehingga jumlahnya bisa diisi tanpa batas. Gembong mengatakan, hal ini tanda bahwa Anies tidak percaya kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta. “Artinya ruang ruang […]
 
																								
												
												
											
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritik Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP) yang dibentuk Gubernur DKI Anies Baswedan. Apalagi, kini limitnya dihapus sehingga jumlahnya bisa diisi tanpa batas.
Gembong mengatakan, hal ini tanda bahwa Anies tidak percaya kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta.
“Artinya ruang ruang yang jadi kewenangan SKPD malah digerakkan oleh TGUPP. Itu yang kita khawatirkan. Sehingga nanti proses pembangunan di DKI Jakarta tidak dikendalikan oleh SKPD tapi pihak lain,” kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Politikus PDIP ini mencontohkan, banyak program program yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan oleh bukan SKPD melainkan pihak. Seperti Dinas Perumahan dalam pengadaan rumah dp 0 yang justru tak dilibatkan secara maksimal.
“Artinya ada tanda gubernur tidak percaya kepada SKPD. makanya sekarang jumlahnya tidak dibatasi, ini justru memberikan peluang,” sebut Gembong.
Gembong justru menyesalkan, ada rencana memasukan ASN sebagai anggota TGUPP.
“Karema dalam organisasi perangkat daerah itu yang mengendalikan birokrat adalah gubernur, ketika ada ASN yang dikendalikan oleh TGUPP mereka maksimal nggak kinerjanya ? Saya yakin tidak karena secara moral dia sudah jatuh” pungkas Gembong.
Sebagai informasi, dalam pasal 17 Ayat (2) Pergub baru tersebut ada aturan yang berbunyi, bahwa jumlah anggotae TUGPP akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19. [Diki]
- 
																	   POLITIK28/10/2025 19:00 WIB POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi 
- 
																	   FOTO29/10/2025 05:13 WIB FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda 
- 
																	   NASIONAL28/10/2025 18:00 WIB NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh 
- 
																	   OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIB OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah 
- 
																	   NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIB NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang 
- 
																	   EKBIS29/10/2025 10:30 WIB EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC 
- 
																	   NASIONAL28/10/2025 20:01 WIB NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan 
- 
																	   OLAHRAGA28/10/2025 20:30 WIB OLAHRAGA28/10/2025 20:30 WIBPSSI Janji Umumkan Pelatih Baru Timnas Sebelum Maret 2026 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




