JABODETABEK
Jangan Lewatkan! Berikut Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah merilis jadwal layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di lima lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas SIM yang sering kali dipenuhi oleh antrian panjang. Dengan memilih layanan SIM Keliling, warga Jakarta dapat menghemat waktu dan tetap mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Penting untuk dicatat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah habis, maka pemohon akan diperlakukan seperti pembuatan SIM baru, yang memerlukan proses lebih panjang dan biaya yang lebih tinggi.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000,-
– SIM C: Rp 75.000,-
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum perpanjangan SIM. Biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000,- dan biaya tes psikologi sebesar Rp 27.500,-.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Valid
Setiap pengemudi di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan tetap tertib dalam berlalu lintas. Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang ke lokasi terdekat tepat waktu agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)
-
RAGAM23/07/2025 12:30 WIB
Ini Penyebab Warga Israel Serukan Boikot Film Superman 2025
-
NASIONAL23/07/2025 12:00 WIB
Wakil Ketua MPR Yakin Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pemerataan Ekonomi
-
Berita23/07/2025 23:11 WIB
FOTO: Ketum Bahlil Buka Musda XI Partai Golkar DPD DKI Jakarta
-
JABODETABEK23/07/2025 13:30 WIB
Dua Warga Tewas Akibat Terlindas Truk
-
OLAHRAGA23/07/2025 14:30 WIB
Legenda Bulu Tangkis Indonesia Iie Sumirat Tutup Usia
-
EKBIS23/07/2025 16:30 WIB
Ini Mobil Baru yang Meluncur di GIIAS 2025
-
NASIONAL23/07/2025 13:00 WIB
2.000 Perwira Remaja TNI dan Polri Dilantik Presiden Prabowo
-
EKBIS23/07/2025 18:30 WIB
Mentan Targetkan Cetak 50 Ribu Hektare Sawah Baru di Riau