JABODETABEK
Perpanjang SIM di Jakarta Hari Ini: Layanan Ada di Dua Lokasi
AKTUALITAS.ID – Bagi Anda warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Layanan ini akan tersedia di dua lokasi, yakni:
1. Jakarta Timur: Jl Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
2. Jakarta Barat: Jl Panjang, depan Bank BTN Kebon Jeruk, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus mengurus penerbitan SIM baru dengan prosedur yang lebih panjang.
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000,-
– SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk memperpanjang SIM, siapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda di lokasi terdekat. Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa semua persyaratan yang diperlukan. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa kendala. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

















