JABODETABEK
Samsat Keliling Jadetabek: Bayar Pajak Kendaraan di 14 Wilayah

AKTUALITAS.ID – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kini dapat lebih mudah melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Dengan tersebarnya 24 gerai di 14 wilayah, Samsat Keliling menjadi solusi praktis yang memudahkan masyarakat untuk menjangkau layanan tanpa harus mendatangi kantor pusat. Pada Rabu ini, layanan ini hadir di berbagai lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jadetabek, sehingga memberikan fleksibilitas bagi warga untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja mereka.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, 08.00-14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading, 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mall Citraland, 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat, 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, 09.00-14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Parkiran Busway Foodmosphere dan Ex City Mall Nambo Jaya, 08.00-14.00 WIB.
7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, 16.00-19.00 WIB.
8. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, 09.00-12.00 WIB.
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman Gtown House, 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung, 08.00-13.30 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00-12.00 WIB.
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok, 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang, 08.00-12.00 WIB.
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan, 08.00-11.00 WIB.
Persyaratan dan Jenis Layanan:
Bagi Anda yang hendak memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai dengan fotokopi. Perlu diperhatikan bahwa pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, Anda tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling ini hadir sebagai upaya nyata untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan praktis dalam mengurus kewajiban administrasi kendaraan bermotornya. Jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan layanan Samsat Keliling di wilayah Anda! (KAISAR/RAFI)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!
-
NUSANTARA14/03/2025
Blood Moon Menyapa Indonesia! Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Catat Jadwal dan Lokasinya