Connect with us

Jabodetabek

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi

Published

on

Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di wilayah Jakarta pada hari Senin (7/10/2024). Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi syarat wajib berkendara.

Melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi yang tersedia:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi.

Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa. Bagi mereka yang SIM-nya telah habis masa berlaku, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending