Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Begini Persyaratan dan Biayanya

Published

pada

Ilustrasi. Layanan SIM keliling di jakarta. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Layanan ini mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor Satpas.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Persyaratan dan Prosedur

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosesnya harus dilakukan di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang dokumen berkendara dengan mudah. Jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses berjalan lancar! (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id