Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Mudahkan Perpanjangan SIM

Aktualitas.id -

Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polda Metro Jaya (Satpas PMJ) di Jakarta pada Kamis (28/11/2024) memfasilitasi pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma bagi penyandang disabilitas. (Dok:Biro Humas Kemensos)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di berbagai lokasi di Jakarta pada Selasa (24/12/2024),  mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang Harus Dibawa:

1. KTP asli dan fotokopi

2. SIM asli dan fotokopi

3. Formulir permohonan

4. Bukti tes kesehatan yang dapat dilakukan di lokasi layanan

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:

Rp80.000 untuk SIM A

Rp75.000 untuk SIM C

Manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mudah dan cepat. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar. (KAISAR/RIHADIN)

TRENDING