Connect with us

JABODETABEK

Jumat, Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Jumat (27/12/2024) ini untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dapat ditemukan di lima lokasi strategis di Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Persyaratan dan Biaya

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Perpanjangan SIM melalui layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di kantor Satpas yang ditentukan.

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Catatan Penting

Untuk SIM B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B harus memperpanjangnya di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu antri panjang di kantor polisi. Pastikan semua persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. (KAISAR/RIHADIN)

TRENDING