JABODETABEK
Disdik DKI Wacanakan Syarat Nilai Rapor Minimal 70 untuk Penerima KJP Plus
AKTUALITAS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menerapkan standar baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dengan mensyaratkan nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong semangat belajar siswa agar lebih giat dan memanfaatkan bantuan pendidikan dengan maksimal.
“Salah satu kriteria baru yang sedang dikaji adalah nilai rata-rata rapor minimal 70. Ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi peserta didik untuk lebih berprestasi,” ujar Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Wacana ini muncul dalam rapat antara jajaran Pemprov DKI dan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Mengingat pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan pada Maret mendatang—meliputi rapel Januari, Februari, dan Maret—kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan program bantuan pendidikan tersebut.
Meski begitu, Sarjoko menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. “Kami akan mendiskusikan kembali dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, apakah ketentuan ini bisa dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya.
Selain syarat nilai rapor, ketentuan lain untuk mendapatkan KJP Plus tetap sama. Siswa yang berhak adalah mereka yang berusia 6 hingga 21 tahun, terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta, serta berasal dari keluarga penerima bantuan sosial sesuai data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial.
Agar aturan ini dapat diterapkan, perlu dilakukan revisi terhadap Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang menjadi dasar implementasi KJP Plus.
Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta dengan mendorong siswa untuk lebih semangat dalam meraih prestasi. (KAISAR/RIHADIN)
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NASIONAL14/04/2026 22:00 WIBKasus THR Cilacap, KPK Panggil 6 Kepala Dinas dan 1 Kepala Badan
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
OLAHRAGA14/04/2026 22:30 WIBLifter Remaja Indonesia Sukses Cetak Rekor Dunia
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
NASIONAL15/04/2026 09:00 WIBHabiburokhman: Polri Harus Konsisten Tindak Anggota Bermasalah
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
DUNIA15/04/2026 15:00 WIBMeloni: Kritik Trump ke Paus Melukai Katolik