JABODETABEK
Rusunawa Bukan untuk Selamanya! DPRD DKI Dorong Pembatasan Masa Tinggal

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemprov Jakarta harusnya cuma tempat transit masyarakat berpenghasilan rendah, bukan tempat tinggal untuk selamanya.
Dia mengatakan Pemprov harus melakukan pembinaan agar kondisi ekonomi warga penghuni rusunawa meningkat.
“Kita berharap rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” kata Yuke kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI bukan menyiapkan tempat tinggal.
Dia mengatakan warga yang sudah mendapat pembinaan dan penghasilannya meningkat harus pindah dari rusunawa agar warga berpenghasilan rendah yang lainnya bisa masuk dan mengikuti program peningkatan perekonomian.
“Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan. Dia mengatakan jangka waktu tinggal di rusunawa akan diatur.
Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun kesembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta mengecek kelayakan warga itu untuk tetap menghuni rusunawa.
“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” tuturnya.
Sementara itu, untuk masyarakat umum, hanya tiga kali perpanjangan atau maksimal 6 tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan. Namun, katanya, penyewaan rusunawa tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.
“Itu akan ada di revisi pergub,” ucap Meli.
Selain itu, evaluasi akan berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa rusunawa. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati rusun milik Pemprov DKI.
“Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun-temurun,” ujarnya. (Yan Kusuma)
-
EKBIS31/05/2025 08:30 WIB
Harga BBM Pertamina Masih Stabil di 31 Mei 2025, Simak Daftar Lengkapnya
-
EKBIS31/05/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Sabtu Ini, Beras Naik dan Stabilitas HET Belum Terpenuhi
-
NASIONAL31/05/2025 15:00 WIB
Prediksi BMKG: 80% Wilayah Indonesia Masuki Puncak Kemarau Juni-Agustus 2025
-
EKBIS31/05/2025 11:30 WIB
Harga LPG Non-Subsidi dan Subsidi di Berbagai Wilayah, Simak Perbedaannya
-
NASIONAL31/05/2025 11:00 WIB
Yusril Bantah Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel Demi OECD
-
EKBIS31/05/2025 10:30 WIB
Harga Emas Pegadaian Kompak Melonjak di Akhir Mei 2025
-
POLITIK31/05/2025 10:00 WIB
Moeldoko Dijagokan Relawan Jokowi sebagai Caketum PPP
-
RAGAM31/05/2025 14:30 WIB
Ramalan Zodiak 31 Mei 2025 Ungkap Peluang dan Tantangan Karier & Keuangan Anda