Berita
Selama Pandemi Corona, PDIP Minta Anies Gratiskan Sewa Rusun
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun), listrik dan air selama pandemi virus corona (Covid-19). Menurut Yuke, itu akan sangat membantu masyarakat terutama mereka yang ekonominya terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Kami dorong Pemprov melalui Kepala Suku Dinas Perumahan dan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun), listrik dan air selama pandemi virus corona (Covid-19). Menurut Yuke, itu akan sangat membantu masyarakat terutama mereka yang ekonominya terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kami dorong Pemprov melalui Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan untuk segera mengeluarkan aturan pembebasan iuran sementara”, kata Yuke dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Yuke mengaku telah banyak mendapat keluhan dari warga. Mereka kini menjadi sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat virus corona. Termasuk untuk membayar sewa rusun.
Pemprov DKI Jakarta, kata Yuke, dapat mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.
Yuke juga meminta Pemprov mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak selama masa PSBB. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat.
“Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara, mengingat APBD Jakarta sebesar Rp80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov”, tandasnya.
Bendahara Fraksi PDIP di DPRD DKI itu meminta Anies segera menerbitkan keputusan gubernur agar memberikan rasa tenang dan juga kepastian hukum kepada masyarakat rusun ya terdampak. Aturan ini, kata dia, sudah seharusnya dikeluarkan segera setelah Pemprov menjalankan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB guna menekan laju penularan virus corona. PSBB pertama diterapkan pada 10-23 April. Pemprov DKI lalu memperpanjang hingga 22 Mei karena masih banyak terjadi penularan virus corona.
Selama PSBB berlaku, ada banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi. Banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal terdampak kebijakan tersebut sehingga penghasilannya berkurang drastis.
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
DUNIA24/07/2026 08:00 WIBTrump Ancam Serangan Masif ke Iran
-
EKBIS24/07/2026 09:30 WIBJumat Kelabu, IHSG Anjlok Lebih dari 1%
-
NUSANTARA24/07/2026 07:30 WIBBejat! Oknum Guru PNS ‘Umpankan’ Murid SD Yatim Piatu ke Suami Sendiri
-
JABODETABEK24/07/2026 08:30 WIBObat Nyamuk Bakar Diduga Picu Kebakaran Maut di Bekasi
-
OASE24/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Rahasia Tubuh Manusia Ribuan Tahun Lalu
-
POLITIK24/07/2026 06:00 WIBIstana Belum Bahas Pengganti Wamentan
-
NASIONAL24/07/2026 09:00 WIBEddy: Jangan Sampai RI Terjebak Krisis Energi Impor

















