Berita
Selama PSBB, Kapolda Metro: Tak Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Kendaran boleh melintas dengan syarat penumpang yang dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan. “Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Kendaran boleh melintas dengan syarat penumpang yang dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan.
“Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. Perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalin jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” ujar Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Nana mengatakan dalam masa PSBB ini, kepolisian hanya melakukan pembatasan terhadap moda transportasi terkait jumlah penumpangnya saja. Menurutnya, semua jenis kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang separuh dari kapasitas angkut kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan umum misalnya bis, satu bis memuat 40 orang ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang. Demikian juga kereta api termasuk MRT kemudian LRT, jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang. Demikian juga kendaraan pribadi seperti Avanza biasanya bisa 6 orang ini hanya 3 orang,” katanya.
Aturan menjaga jarak juga harus diterapkan dalam kendaraan roda dua. Ini juga berlaku bagi ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali barang.
“Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol,” pungkasnya.
PSBB di Jakarta ini diberlakukan pada Jumat (10/4). PSBB ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
“PSBB ini merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, kami dari Forkopimda khsusnya Pemprov, Kodam dan Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah PSBB dalam rangka penanganan COVID-19,” tuturnya.
Terkait penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB, Nana mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan hukum adalah opsi terakhir.
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
OASE18/05/2026 05:00 WIBUmar Bin Khattab Murka Saat Diberi Hadiah Rampasan Perang
-
POLITIK18/05/2026 11:00 WIBLegislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
-
JABODETABEK18/05/2026 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Senin 18 Mei 2026 Lengkap 5 Lokasi
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
EKBIS18/05/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga 3 Persen
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong

















