JABODETABEK
Tok! DPRD DKI Jakarta Setujui Raperda KTR
AKTUALITAS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Kita mulai dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, apakah bisa disetujui,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Semua anggota Dewan menyatakan bahwa menyetujui disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Begitu juga Raperda tentang KTR dan juga Raperda tentang Jaringan Utilitas. Semua anggota Dewan setuju menjadikan Raperda menjadi Perda.
Sedangkan saat Rani meminta persetujuan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) terdapat penolakan dari Fraksi PSI dan Demokrat.
Akan tetapi, raperda tersebut tetap disahkan menjadi perda karena lebih dari separuh anggota dewan menyetujuinya. “Dengan disetujuinya semua raperda, maka keempat Raperda telah sah dijadikan perda,” ujarnya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 17:16 WIBAkademisi UKI: Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Emas 2045
-
NASIONAL18/08/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Dukung Target Ekonomi 6%
-
NASIONAL18/08/2026 13:00 WIBMenteri Pigai: Warga Papua Hanya Boleh Tuntut Keadilan
-
DUNIA18/08/2026 15:00 WIBNegara Teluk: Kami Tanggung Akibat Perang Trump
-
EKBIS18/08/2026 17:00 WIBBahlil Optimis Target Migas 610 Ribu Barel Tercapai
-
NUSANTARA18/08/2026 12:30 WIBBPBD Ungkap 12 Zona Merah Karhutla di Sumsel

















