JABODETABEK
Pansus DPRD DKI Temukan Gedung Operasi Tanpa SLF Aktif
AKTUALITAS.ID – Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan belasan gedung di Ibu Kota belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan itu memicu kekhawatiran terkait aspek keselamatan bangunan yang masih digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan dari 23 pemilik gedung yang dipanggil dalam rapat kerja, sebanyak 15 gedung tercatat tidak memiliki SLF aktif. Lima pemilik gedung juga disebut tidak menghadiri rapat.
“Yang kami undang itu ada 23 pemilik gedung. Namun banyak juga yang tidak hadir, ada lima yang tidak hadir. Kemudian, yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF,” kata Jupiter kepada wartawan, Rabu (27/05/2026).
Rapat kerja tersebut digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta untuk membahas legalitas dan kelayakan fungsi bangunan, terutama terkait keselamatan fasilitas publik yang masih beroperasi.
Menurut Jupiter, banyak gedung di Jakarta tetap digunakan meski masa berlaku SLF telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemilik. Kondisi itu dinilai berisiko karena SLF merupakan dokumen wajib untuk memastikan sistem keamanan bangunan tetap layak digunakan.
Ia menjelaskan, keberadaan SLF penting untuk menjamin fungsi sistem keselamatan gedung, termasuk mitigasi saat terjadi kebakaran atau keadaan darurat lain. Hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran diwajibkan memenuhi standar tersebut.
“Masih banyak pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun,” ujarnya.
Pansus kemudian meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pemilik gedung yang tidak memperbarui SLF. Sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat diterapkan apabila kewajiban tersebut terus diabaikan.
DPRD DKI juga meminta proses penindakan dilakukan bertahap mulai dari Surat Peringatan pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak dipenuhi, bangunan berpotensi disegel pemerintah daerah.
Jupiter menyebut pihaknya memberi tenggat sekitar tiga pekan kepada pemilik gedung untuk menyelesaikan pengurusan SLF agar seluruh bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. (Yan)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
POLITIK13/07/2026 06:00 WIBMPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
POLITIK13/07/2026 10:00 WIBGolkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada

















