JABODETABEK
Jual Sabu Sambil Antar Barang Online, Pria di Kalideres Diciduk Polisi
AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial MY (20) yang berprofesi sebagai pengantar barang toko online ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Wadas, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 643 gram.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan MY pada Rabu (19/2/2025). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital,” ujar Arnold, Minggu (23/2/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO. Menurut pengakuan MY, ia telah menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari. Ia bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.
“Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Arnold.
MY kini terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
JABODETABEK23/03/2026 07:30 WIB39 Ribu Wisatawan Serbu Ancol Saat Libur Lebaran
-
DUNIA23/03/2026 08:00 WIBDiancam Trump, Iran Siap Hancurkan Fasilitas Energi AS
-
NASIONAL23/03/2026 09:00 WIBIM57 Sebut KPK Pecahkan Rekor soal Tahanan Yaqut
-
NASIONAL23/03/2026 10:00 WIBPrabowo: Reformasi Polri Tak Hanya Lewat Komite
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
EKBIS23/03/2026 14:00 WIBSIA Hentikan Penerbangan ke Dubai Sampai 30 April 2026
-
NASIONAL23/03/2026 11:00 WIBSiap-siap! Pemerintah Kaji Aturan WFH Seminggu Sekali

















