JABODETABEK
Gak Mau Kena Tilang Pas Mudik? Yuk, Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis pada hari ini, Kamis, (13/3/2025), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi dan persyaratan layanan SIM Keliling:
Lokasi SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Surat keterangan sehat dari dokter di lokasi
Jenis Layanan:
- Perpanjangan SIM A dan SIM C (yang masih berlaku)
Biaya Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Catatan Penting:
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat, terutama menjelang musim mudik Lebaran. Dengan SIM yang masih berlaku, para pemudik dapat berkendara dengan tenang dan aman. (Mun/Yan Kusuma)
-
OLAHRAGA22/03/2026 19:00 WIBMoto3 Brazil 2026, Veda Ega Pratama Start dari Posisi Keempat
-
JABODETABEK22/03/2026 18:00 WIBDapat Air Kiriman dari Depok, 10 RW di Ciracas Terendam Banjir
-
RAGAM22/03/2026 20:00 WIBKekompakan Foto Lebaran Bersama Anak Desta dan Natasha Rizky
-
EKBIS22/03/2026 21:00 WIBJaga Stok Lebaran, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
NUSANTARA22/03/2026 22:00 WIBBerburu Batik di Pekalongan Untuk Oleh-oleh Mudik
-
OASE23/03/2026 05:00 WIBSurah Al-‘Alaq Ajarkan Pentingnya Ilmu dan Ibadah
-
DUNIA22/03/2026 17:00 WIBIRCS: Lebih 80.000 Lokasi Sipil Diserang oleh AS-Israel
-
NASIONAL22/03/2026 23:00 WIBKPK: Tahanan Lain Bisa Mengajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

















