Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga di 5 Lokasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi,Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Sabtu, (22/3/2025).

Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, yakni:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: LTC Glodok
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon dapat mengajukan penerbitan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah di lokasi-lokasi strategis di seluruh Jakarta! (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING