Connect with us

JABODETABEK

Polisi Gagalkan 10 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Aktualitas.id -

alt=" Jamaah haji naik pesawat garuda indonesia"

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pemberangkatan 10 calon jemaah haji nonprosedural melalui Terminal Internasional Soekarno-Hatta. Pencegahan ini dilakukan tim gabungan dari Polisi, Imigrasi, dan Kementerian Agama.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa para calon jemaah tersebut hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja.

“Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” kata Ronald di Tangerang, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Asal Usul Gelar Haji di Indonesia, Bukan dari Arab Saudi

Ronald menyampaikan kesepuluh calon jemaah haji ilegal tersebut telah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta penggunaan jalur keberangkatan secara tidak resmi.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkapkan, rombongan calon haji tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka direncanakan terbang ke Tanah Suci melalui penerbangan Malindo Air rute Jakarta-Malaysia dengan menggunakan visa kerja atau visa amil.

“Rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta–Malaysia pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas Yandri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Pesta Gay di Hotel Jaksel

Menurut Yandri, petugas sempat terkecoh karena para calon jemaah menggunakan koper dengan bentuk dan warna seragam seperti layaknya jemaah haji atau umrah.

“Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang,” ujarnya.

Setelah menemukan kejanggalan, petugas Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan 10 orang tersebut, yang terdiri dari 9 calon jemaah haji dan 1 orang dari pihak travel. Mereka kemudian diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan para calon jemaah membayar biaya perjalanan kepada pihak travel dengan jumlah bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.

“Calon jamaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang,” ungkap Yandri. (Purnomo)

TRENDING