JABODETABEK
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
AKTUALITAS.ID – Direktorat Siber Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus video call sex (VCS) dan menangkap satu orang pelaku berinisial MD. Penangkapan dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan, setelah polisi mendalami laporan dari salah seorang korban.
Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan pelaku menjaring korbannya melalui aplikasi live streaming Bigo Live.
“Modus operandi pelaku MD ini membuka aplikasi medsos Bigo Live,” ujar Herman saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Setelah itu, pelaku mengunggah konten-konten menarik untuk menarik perhatian calon korbannya. “Kemudian meng-upload konten yang menarik. Jadi dia berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik. Sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi,” tutur Herman.
Herman mengatakan, MD mengarahkan calon korban agar melanjutkan komunikasi via Telegram. Di aplikasi Telegram, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan video call dengan menampilkan rekaman video vulgar.
“Sehingga korban menunjukkan organ-organ intim pada si korban,” ucap dia.
Setelah itu pelaku memeras korban. Jika tidak menuruti permintaan, pelaku mengancam akan menyebarkan video kepada keluarga dan rekan korban.
“Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profiling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” ujar dia.
Akibat hal ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 2,5 juta. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Palembang dan langsung melakukan penangkapan.
Herman menilai, pelaku MD diduga tidak bekerja sendiri. Terungkap ada sosok lain yang diduga kakak kandung pelaku, kini berstatus buron.
“Karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat,” ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 27B juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Poy)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OTOTEK01/02/2026 23:00 WIBBaterai EV Bekas China Didaur Ulang Bengkel Ilegal
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
OLAHRAGA01/02/2026 22:30 WIBPermalukan Wakil Tuan Rumah, Ubed Berhasil Juarai Thailand Masters
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS

















