Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Kamis Ini: Grand Cakung hingga Lapangan Banteng Siap Layani Anda

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Kamis (8/5/2025), bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Layanan ini hadir di lima titik strategis di seluruh penjuru Jakarta guna memudahkan masyarakat tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.

Perlu diingat, masa berlaku SIM hanya berlaku lima tahun dan tidak bisa diperpanjang setelah habis. Jika masa berlaku telah lewat, Anda harus mengikuti proses pembuatan ulang dari awal, tanpa ada dispensasi. Maka dari itu, penting untuk memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

📍 Lokasi SIM Keliling Jakarta – Kamis, 8 Mei 2025

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB (hari kerja)

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku

SIM asli dan fotokopi

Bukti pemeriksaan kesehatan

Hasil tes psikologi

💰 Biaya Resmi Perpanjangan:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Tambahan biaya untuk cek kesehatan dan tes psikologi: Rp 35.000 – Rp 60.000

Proses Perpanjangan SIM di Lokasi Keliling

Datang langsung ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan

Mengisi formulir pendaftaran

Menyerahkan berkas ke petugas

Menunggu antrean untuk pemanggilan

Masuk ke mobil pelayanan untuk mengikuti proses verifikasi dan foto. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING