JABODETABEK
Hasto Bantah Miliki Ponsel Misterius Terkait Kasus Harun Masiku
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah keras tudingan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya memiliki ponsel dengan nomor atas nama “Sri Rejeki Hastomo”, yang diduga digunakan untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025), Hasto menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanyalah asumsi belaka. Ia menegaskan, ponsel yang dipermasalahkan merupakan milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan, sebagaimana telah dijelaskan oleh staf pribadinya, Kusnadi, dalam persidangan sehari sebelumnya.
“Itu kan pendapat, asumsi. Sudah dijelaskan oleh Kusnadi bahwa ponsel tersebut milik sekretariat, bukan milik pribadi saya,” ujar Hasto.
Pernyataan ini menanggapi kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo sempat terlihat dikuasai oleh Hasto sebelum akhirnya diserahkan kepada Kusnadi. Rossa menuturkan, penyidik menyita tiga unit ponsel saat pemeriksaan, salah satunya diduga kuat milik Hasto berdasarkan isi percakapan dan catatan dalam perangkat tersebut.
“Selain dilihat secara langsung, isi percakapan dan catatan dalam ponsel juga memperkuat dugaan kami,” ungkap Rossa.
Namun, Hasto menilai Rossa bukan saksi fakta karena posisinya sebagai penyidik. Ia menyebut, konstruksi kasus yang disampaikan penyidik dibangun berdasarkan imajinasi dan bukan kesaksian langsung.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan barang bukti. Selain itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berat berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP.
Sidang perkara ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan publik menantikan kelanjutan kasus yang menyeret salah satu tokoh penting partai besar di Indonesia ini. (PURNOMO/DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi

















