JABODETABEK
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Afrizal Hadi menegaskan bahwa gugatan tersebut gugur secara otomatis setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, praperadilan tidak lagi berlaku setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar hakim Afrizal dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025).
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan bahwa praperadilan otomatis gugur setelah sidang pokok perkara dimulai. Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto kini berubah menjadi terdakwa, dan kewenangan atas penahanannya berada di tangan majelis hakim, bukan lagi penyidik KPK.
Kasus Suap yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ia diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengaturan distribusi uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dengan gugurnya praperadilan ini, Hasto kini harus menghadapi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil, sehingga sidang kasus ini bisa segera digelar.
Perkembangan kasus ini akan terus menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Sekjen partai besar serta dampaknya terhadap dinamika politik nasional. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
-
RAGAM13/07/2026 19:00 WIBEuforia Koplove Fest Volume 4, Bejo Jahe Merah Manjakan Pengunjung dengan Berbagai Fasilitas
-
NASIONAL13/07/2026 22:30 WIBBuku Puisi Esai Denny JA Diterjemahkan dalam 35 Bahasa
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OTOTEK13/07/2026 20:30 WIBDaftar 10 AI Gratis Pembuat Presentasi Terbaik 2026, Mudah dan Cepat
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
OLAHRAGA13/07/2026 22:00 WIBPiala Dunia 2030 Berpotensi Tambah Peserta Jadi 64 Negara, Ini Alasan FIFA
-
OASE14/07/2026 05:00 WIBSatu Sholat yang Disaksikan Malaikat Siang dan Malam

















