Connect with us

JABODETABEK

Tak Perlu ke Samsat, Perpanjang SIM A & C Bisa di 5 Lokasi Ini di Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C akan segera berakhir, manfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (3/7/2025). Layanan ini dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Ini adalah kesempatan mudah dan cepat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Pastikan Anda datang sebelum masa berlaku SIM habis, karena jika sudah terlewat, Anda harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.

Berikut adalah lima lokasi strategis yang dapat Anda kunjungi hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sebelum berangkat, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan berikut:

Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Bukti hasil cek kesehatan.

Bukti lulus tes psikologi.

    Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-

    Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-

    Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Manfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang dan proses yang lebih rumit. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING