Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Beroperasi Lagi di Jakarta, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C akan segera habis, layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali beroperasi pada hari Senin (28/7/2025). Layanan ini menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mall Citraland

Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Untuk kelancaran proses perpanjangan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif masa berlakunya.

Persyaratan:

Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

SIM lama asli beserta fotokopinya.

Bukti hasil pemeriksaan kesehatan (cek kesehatan).

Bukti lulus tes psikologi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi untuk perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Penting untuk diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas. Hal yang sama berlaku untuk perpanjangan SIM B (diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton) yang prosesnya harus dilakukan langsung di kantor Satpas. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING